HOME BIROKRASI KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Senin, 15 Juli 2019

KUA-PPAS APBD Tahun 2020, Bupati  Dharmasraya Perhatikan THL Pendidik Dan Kesehatan

Sidang DPRD Dharmasraya dengan agenda penetapan kesepakatan KUA-PPAS APBD Dharmasraya tahun anggaran 2020
Sidang DPRD Dharmasraya dengan agenda penetapan kesepakatan KUA-PPAS APBD Dharmasraya tahun anggaran 2020

Dharmasraya (Minangsatu) - DPRD Kabupaten Dharmasraya melakukan siding paripurna dalam rangka penetapan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Dharmasraya tahun anggaran 2020, diruang sidang utama DPRD setempat Senin (15/7).  Sidang dipimpin  Ketua DPRD H. Masrul Maas,  dihadiri Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan,  Wakil Ketua Budi Sanjoyo dan Ampera Dt. Labuan Basa, serta segenap anggota dewan terhormat dan para pimpinan perangkat daerah lainnya.

Walaupun hujan lebat mengguyur daerah mekar itu semenjak mulai terbit fajar hingga  selesai rapat pada siang hari, kehadiran para pejabat teras tampak signifikan, dan terbilang ramai guna mendengarkan penyampaian Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan terhadap penetapan kebijakan umum anggaran (KUA) dan penetapan pagu anggaran sementara (PPAS) 2020.

Disampaikan, hasil kesepakatan penetapan PPAS tersebut sebesar Rp 706.713.572.262. Dengan rincian, belanja langsung sebesar Rp 253.521.635.357 dan belanja tidak langsung sebesar Rp 453.191.936.905.

Menurut Sutan Riska Tuanku Kerajaan, bahwasanya belanja tidak langsung diperuntukan dalam rangka membiayai pembangunan Kabupaten Dharmasraya seperi pemberian insentif kepada pegawai THL (tenaga harian lepas) seperti Tenaga Pendidik dan tenaga Kesehatan.

Selain itu juga dipergunakan untuk kelanjutan pembangunan Islamic Center, sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dan pendidikan, pembangunan infrsstruktur, peningkatan kesejahteraan petani dan pelaku UMKM.

Sedangkan belanja langsung diarahkan untuk membiayai belanja pegawai termasuk pegawai baru, akan diseleksi pada tahun ini, belanja BPJS, JKK dan JKM bagi warga kurang mampu. Bantuan dana alokasi umum nagari, belanja bantuan sosial, belanja hibah kepada ormas, Pokmas, dan juga nagari dan Parpol. Dengan mengedeoankan azas pemerataan.

Lanjutnya, telah ditetapkannya KUA PPAS oleh DPRD dan bupati, maka jajaran eksekutif akan menyusun anggaran berdasarkan point telah tertuang dalam KUA.  " Diharapkan kepada seluruh OPD, agar segera melakukan penyusunan rencana kerja anggaran (RKA). Sehingga APBD 2020 segera bisa diajukan ke kembaga DPRD." Pungkas Raja Muda Koto Besar itu.


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#dprd dharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com